Patroli Keimigrasian Dharma Dewata Bongkar Pelanggaran 62 WNA di Bali

 


DENPASAR – Petugas Imigrasi Bali berhasil menjaring 62 warga negara asing (WNA) yang terdeteksi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata”


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan patroli tersebut menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.


“Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), pemberian data palsu untuk perolehan visa, penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” paparnya.


Menanggapi temuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.


Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu stabilitas nasional.


“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam.


Ia menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia merupakan cerminan martabat bangsa yang harus dijaga bersama.


“Kami tidak akan membiarkan oknum asing merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang kami usung,” lanjutnya.


Dirjen Imigrasi juga menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi kini semakin ketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan yang dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.


Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, turut menegaskan komitmen jajarannya dalam memperkuat operasi penegakan hukum di lapangan.


“Kami terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin. Penertiban ini adalah bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama