Malang – Penertiban Rumah Negara/Dinas TNI AD Golongan II nomor G-23 dan F-12 di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Malang, Kamis (3/9/2026), bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari penataan dan pengamanan aset negara agar penggunaannya sesuai fungsi, peruntukan serta ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan penertiban dipimpin Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis selaku Dankorlap Penertiban.
Korem 083/Baladhika Jaya menegaskan, proses penertiban telah melalui tahapan administrasi dan pemberitahuan secara berjenjang. Pemberitahuan pertama hingga ketiga telah disampaikan pada 28 April 2016, 31 Mei 2016 dan 29 Juni 2016.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan perintah penertiban tahun 2025, kembali diberikan pemberitahuan pada 16 Juni 2025, 9 Juli 2025 dan 26 Juli 2025.
Persoalan tersebut juga telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Putusan Nomor 4381-K/Pdt/2023 tanggal 27 Februari 2024, pada pokoknya dinyatakan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Pertahanan RI sebagai bukti yang sah, serta adanya perintah pengosongan dan pengembalian Rumah Negara/Dinas TNI AD kepada instansi yang berhak.
Di tempat terpisah, Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus Suryawan, S.Sos., M.M.S., M.Han., menyampaikan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan proses dan ketentuan yang telah berjalan.
“Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Ada proses administrasi, pemberitahuan secara berjenjang, bahkan telah melalui proses hukum. Yang kita laksanakan adalah menindaklanjuti ketentuan dan menjaga agar aset negara digunakan sesuai fungsi serta peruntukannya.”
Dalam pelaksanaannya, Korem 083/Bdj tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, tertib dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati seluruh pihak. (Penrem 083/Bdj) :::
