Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga

 



Jayapura – Polres Biak Numfor bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob Polda Papua melaksanakan disposal atau pemusnahan sejumlah bom dan amunisi aktif peninggalan Perang Dunia II yang diserahkan masyarakat. Disposal ini dilaksanakan di Mako Kompi IV Batalyon A Pelopor, Kampung Sunyar Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor, Senin (08/06/2026).


Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menghilangkan potensi ancaman keselamatan masyarakat pasca insiden ledakan yang terjadi di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Biak Kota, pada 31 Mei 2026 lalu.


Disposal dilakukan setelah masyarakat secara sukarela menyerahkan sejumlah proyektil dan bahan peledak yang diduga merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II. Penyerahan tersebut menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap keselamatan lingkungan sekaligus upaya bersama mencegah terulangnya kejadian serupa.


Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan kesadaran dan tanggung jawab dengan menyerahkan benda-benda berbahaya tersebut kepada pihak berwenang.


“Pasca kejadian ledakan pada 31 Mei 2026, masyarakat berinisiatif menyerahkan sejumlah amunisi dan bahan peledak yang diduga merupakan peninggalan Perang Dunia II. Kami mengapresiasi langkah tersebut karena menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh benda-benda tersebut,” ucap Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Jibom Polda Papua, bom dan proyektil yang ditemukan masih tergolong aktif meskipun telah berusia puluhan tahun.


“Dari hasil pemeriksaan Tim Jibom, amunisi yang ditemukan masih dinyatakan aktif. Walaupun kondisinya sudah berkarat, pernah terendam air laut, bahkan tertanam di dalam tanah selama puluhan tahun, benda-benda tersebut tetap memiliki potensi ledakan yang sangat berbahaya,” jelasnya.


Menurut Kapolres, keberadaan amunisi sisa perang tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengancam keselamatan jiwa maupun lingkungan sekitar. Daya ledak yang ditimbulkan dapat bervariasi, tergantung jenis dan ukuran proyektil yang ditemukan.


Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, ataupun menyimpan benda yang dicurigai sebagai amunisi atau bahan peledak peninggalan perang. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Polsek, Koramil, atau Polres terdekat agar dapat dilakukan pengamanan dan penanganan sesuai prosedur.


Sementara itu, Wadanyon A Sat Brimob Polda Papua, AKP Sem Hanasbey menjelaskan bahwa disposal dilakukan karena seluruh proyektil yang ditemukan mengandung high explosive atau bahan peledak berkekuatan tinggi yang masih aktif dan berpotensi menimbulkan ledakan sewaktu-waktu.


Ia menerangkan bahwa bom peninggalan Perang Dunia II berbeda dengan bahan peledak industri yang memiliki masa pakai tertentu. Selama unsur-unsur peledaknya masih lengkap dan aktif, bom tersebut tetap berbahaya meskipun telah berusia puluhan tahun.


“Bom-bom yang kami tangani saat ini masuk kategori high explosive atau memiliki daya ledak tinggi. Karena masih mengandung bahan peledak aktif, langkah yang paling tepat adalah melakukan disposal melalui peledakan terkendali guna memastikan seluruh kandungan bahan peledaknya musnah dan tidak lagi membahayakan masyarakat,” AKP Sem.


Dalam pelaksanaan disposal, Tim Jibom menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk menetapkan radius pengamanan sejauh 300 meter dari lokasi pemusnahan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dampak ledakan maupun serpihan yang berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.


AKP Sem juga menegaskan bahwa pemusnahan merupakan metode paling aman terhadap bom dan proyektil yang masih memenuhi unsur-unsur bahan peledak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh potensi ancaman dapat dieliminasi secara menyeluruh.


Polres Biak Numfor bersama Jibom Polda Papua berharap kegiatan disposal ini menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya amunisi sisa perang yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Biak Numfor.


“Kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Apabila menemukan benda yang diduga merupakan bom, granat, proyektil, atau amunisi peninggalan perang, jangan disentuh, jangan dipindahkan, dan jangan disimpan. Segera laporkan kepada aparat terdekat agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur keselamatan,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama