BADUNG - Seorang warga negara Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi dari wilayah Indonesia oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa (28/04/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) tujuan Doha. GI terlibat insiden konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar yang videonya sempat viral di platform TikTok dan Instagram pada 23 April 2026, sehingga memicu respons cepat dari aparat kepolisian dan imigrasi.
Berdasarkan data perlintasan, GI terakhir kali memasuki Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat kejadian, ia masih memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Insiden bermula pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 13.00 WITA ketika petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan GI di sekitar Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu, ia berkendara sepeda motor bersama pacarnya tanpa mengenakan helm.
Alih-alih menerima penindakan, GI justru mengajukan keberatan keras. Situasi kemudian memanas hingga ia mendorong petugas menggunakan satu tangan sampai petugas tersebut terjatuh. Seorang warga yang berada di lokasi merekam seluruh kejadian, dan video tersebut menyebar luas di media sosial sehari kemudian.
Merespons viralnya video itu, Polresta Denpasar segera menggerakkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam). Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, aparat berhasil mengamankan GI pada Rabu pagi, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Denpasar.
Pada malam harinya, pukul 19.40 WITA, GI secara resmi diserahkan dari Polresta Denpasar kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan hasil kolaborasi solid antarpenegak hukum.
"Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh kejadian sesuai fakta yang ada. Ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan nama yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, memberikan peringatan tegas kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali.
"Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapa pun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini," tutupnya. (*)
