BADUNG (27/01) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56). Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga tersebut dipulangkan secara paksa setelah terbukti melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.
Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Imigrasi Ngurah Rai dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
CHK mengakui telah melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Atas tindakannya tersebut, CHK dinilai tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko.
CHK dideportasi pada Senin malam (26/01) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Jeju Air rute penerbangan Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 WITA.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang seharusnya masih berlaku hingga Agustus 2026 juga telah dibatalkan. Terhadap yang bersangkutan, Imigrasi Ngurah Rai turut mengusulkan namanya untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan.
Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penindakan ini berawal dari laporan proaktif Satpol PP Kabupaten Badung yang kemudian direspons cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai. (*)
