Pasuruan - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan menjatuhkan putusan terhadap perkara pemalsuan data jaminan fidusia dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Desember 2025. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim dengan ketua Ajie Surya Prawira.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Alfian Guntur Nurdiansyah, karyawan PT Otto Summit Finance Pasuruan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 64 KUHP. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangan hukum, majelis menilai unsur kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan secara berulang telah terpenuhi. Setelah amar putusan dibacakan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan dan tidak mengajukan banding maupun upaya hukum lainnya.
Perkara ini bermula dari audit internal PT Otto Summit Finance yang dilaksanakan pada 16 Februari 2024. Audit tersebut menemukan dugaan pemalsuan dan ketidaksesuaian data dalam pengajuan kredit sepeda motor yang ditangani terdakwa sejak 2023 hingga 2024, yang kemudian dilaporkan ke Polsek Gadingrejo dan diproses hingga tahap persidangan.
Fakta persidangan mengungkap terdakwa memanipulasi identitas debitur agar pengajuan kredit disetujui pimpinan atau Brand Manager. Dari audit ditemukan sedikitnya delapan debitur bermasalah dengan kerugian perusahaan sebesar Rp172.250.912. Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi Rp500.000 per unit kendaraan yang dijual. Brand Manager PT Otto Summit Finance Pasuruan, Endro Dwi Cahyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan KTP untuk kepentingan pengajuan kredit.
