Antisipasi Hal Yang Tidak Diinginkan Personel Kodim 1009/Tla Dampingi Dinas Pariwisata Tertibkan Lokasi Wisata


Tanah Laut - Langkah tegas diambil Dinas Pariwisata Kab. Tanah Laut dengan menertibkan tenda-tenda yang mulai marak dan didirikan di tempat yang tidak semestinya. Untuk mengantisipasi terjadinya gejolak dalam kegiatan tersebut, Danposramil Panyipatan Koramil 1009-02/Pelaihari Kodim 1009/Tanah Laut Korem 101/Antasari Kodam VI/Mulawarman Pelda M. Kormen, beserta Babinsa Desa Batakan Serda Agus Sujoko melaksanakan pendampingan, Kamis (19/09/2024).


Bertempat di Sepanjang Pantai Batakan, Desa Batakan, Kec. Panyipatan, Kab. Tanah Laut, Tim yang terdiri dari Dinas Pariwisata, Posramil, Polsek, Pemerintahan Desa, Satpol PP, serta pengelola Pantai Batakan, secara persuasif memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di tempat wisata yang telah ditetapkan.


Pelda M. Kormen menuturkan bahwa keterlibatan Pos Koramil Panyipatan dalam penertiban tenda di kawasan wisata Pantai Batakan sesuai dengan instruksi dari Komandan Distrik Militer (Dandim) 1009/Tla Letkol Inf Indar Irawan, S.E., M.Han., tentang permintaan bantuan personel demi kelancaran kegiatan tersebut. 


"Menindaklanjuti instruksi Dandim, kami hari ini bersama tim penertiban memerintahkan kepada pemilik usaha agar merapikan tenda yang terpasang sehingga tidak terkesan kumuh serta tenda-tenda yang terpasang terlalu dekat dengan bibir pantai agar dimundurkan dimana dapat membahayakan wisatawan," tutur Pelda M. Kormen.


Senada dengan itu, Plt. Kadis Pariwisata Tanah Laut M. Syahid, S.STP., selaku ketua tim mengungkapkan bahwa memang perlu dilakukan penertiban kembali. Hal tersebut demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan para pengunjung itu sendiri.


"Kita perlu kembali melakukan penertiban dan juga pengawasan secara berkelanjutan di sepanjang kawasan Pantai Batakan selaku salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Tanah Laut. Oleh sebab itu apabila ada yang melanggar perlu segera ditertibkan dan apabila masih juga melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perda Kab. Tanah Laut," ungkapnya. (Pendim 1009/Tla)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama