Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar), Polresta Denpasar, melakukan penertiban penduduk pendatang pada Minggu (5/5/2024) malam. Penertiban dipimpin Perwira Pengawas Ipda Zulianto bersama Perbekel Desa Dauh Puri Kangin Ni Ketut Anggreni Wati.
Kegiatan penertiban ini melibatkan 18 personil gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Aparatur Desa, Linmas dan Pecalang bertempat di jalan Sutoyo Gang I dan Gang III Lingkungan Banjar Gemeh Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata sebanyak 12 orang penduduk pendatang yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satu penduduk pendatang yang di pemukiman tersebut, bernama Oktavianus, sangat mendukung atas upaya kepolisian dan lembaga terkait dalam melakukan penertiban penduduk pendatang. Ia menilai, penertiban ini penting untuk mewujudkan situasi lingkungan yang aman dan damai.
“Kami mengapresiasi upaya kepolisian dan lembaga terkait dalam melakukan penertiban penduduk pendatang. Ini penting untuk mewujudkan keamanan lingkungan yang damai. Ia juga berjanji akan membantu kepolisian untuk memelihara situasi Kamtibmas disekitar lingkungan domisili kami”, kata Oktavianus.
Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan, kegiatan penertiban penduduk pendatang ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Denpasar Barat.
“Kegiatan ini untuk mengetahui keberadaan penduduk pendatang di Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, sehingga kita bisa mengantisipasi lebih awal terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat”, ucapnya.
Kapolsek juga menambahkan, kegiatan penertiban penduduk pendatang ini akan terus dilakukan secara terjadwal dan bertahap. Personil kami disetiap kesempatan saat melakukan pengecekan identitas KTP juga akan memberikan imbauan kepada penduduk pendatang untuk ikut bersama sama menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Denpasar Barat. (*)