Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Sukawati Polres Gianyar Ringkus Pelaku Curanmor


Gianyar-Polsek Sukawati Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IM diduga sebagai Pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) milik korban  Anton Upiksa (32) di sebuah Bengkel / Karoseri Mobil di Jln Prof. DR. IDA BAGUS MANTRA, Br Pabean  Desa Ketewel, Kec. Sukawati Kab. Gianyar (26/3/2024)


‌Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 03.00 Wita korban memarkir Spm dibengkel tempatnya bekerja dalam keadaan terkunci stang, kemudian ditinggal tidur, sekira pukul 07.30 wita setelah korban bangun, kaget karena Spm  miliknya sudah tidak ada/ hilang. Korban berusaha mencarinya di seputaran bengkel dan menanyakan kepada temen-temennya siapa tahu ada yang meminjamnya. Namun juga tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut  korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 30 jt. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukawati.


Berdasarkan Laporan Korban, unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang menumpang Truk yang bermuatan barang- barang yang akan dikirim ke wilayah NTB dan Bima. 


Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian Spm tersebut disebuah bengkel / karoseri mobil di Jln Prof. DR. IDA BAGUS MANTRA, Br Pabean  Desa Ketewel, Kec. Sukawati Kab. Gianyar, yang tempatnya tidak begitu jauh dari kos Pelaku. Diakui bahwa Pelaku melakukan pencurian Spm tsb  rencananya akan dijual namun sebelum dijual dititipkan dulu di kontrakan Kakak Iparnya di wilayah Sudirman Denpasar. Hal itu dilakukan Pelaku karena kebutuhan ekonomi, mendekati hari Raya agar bisa mengirimkan uang untuk anak dan istrinya di Jawa. Pelaku mengakui bahwa  pencurian tsb dilakukan dgn menggunakan kunci kontak yg sebelumnya dapat dipungut pelaku dan setelah beberapa lama diketahui bahwa korbanlah yg memiliki kunci Spm tersebut, sehingga timbul niat Pelaku untuk mencuri Spm milik korban dgn menggunakan kunci kontak yang sebelumnya dapat dipungutnya.


Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini Pelaku dan BB Spm diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama