Patungan Beli Shabu, Tiga Warga Madura di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai


Badung- Belum sempat menikmati sabu-sabu hasil pembeliannya secara patungan, tiga pelaku keburu diringkus oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Uluwatu Kelan Tuban Badung, pada rabu lalu (7/2/2024).


Tiga orang pelaku yang semuanya berasal dari Madura Jawa Timur ini berhasil diamankan masing-masing inisial AK (43) , FA (20) dan AS (20). Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,46 gram brutto atau 0,36 gram netto dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap shabu (bong).


Penangkapan pelaku ini menurut keterangan PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. merupakan hasil pengembangan informasi yang didapatkan oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait dengan keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba.


“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Uluwatu Kelan Tuban dan benar saja beberapa saat kemudian seorang laki-laki sambil mengendarai sepeda motor terlihat mondar mandir di TKP,”kata Kasi Humas dalam keterangannya pada kamis (15/2/2024). 


Karena mencurigakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan laki-laki tersebut sambil menanyakan maksud dan tujuannya terlihat selalu mondar mandir seperti mencari sesuatu. Ia pun menjawab mau mengambil paket shabu yang sudah dipesannya dari seseorang. 


Mendengar jawaban laki-laki yang diketahui bernama inisial AK ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan pencarian di sekitar TKP dan akhirnya berhasil menemukan barang tersebut berada di bawah potongan bata merah.


“Barang yang ditemukan berupa 1 buah tabung bening berwarna putih bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu,”jelas Kasi Humas. 


Menurut Kasi Humas Nyoman Darsana, berdasarkan keterangan AK memang benar barang tersebut adalah miliknya yang dipesan sama seseorang yang tidak dikenalnya melalui WhatsAap dan di beli dengan harga 600 ribu rupiah. 


“Dari penangkapan pelaku ini beserta barang buktinya, AK yang bekerja sebagai ojek online ini akhirnya diamankan dan penjelasannya bahwa paket shabu ini di beli secara patungan bersama 2 orang temannya, masing-masing mengeluarkan uang sebanyak 200 ribu rupiah,”ujar Ipda Nyoman Darsana. 


Dan rencananya, akan di pakai bersama-sama dengan pelaku lainnya di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara Tuban. Mendengar pengakuan AK, anggota Opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal AK dan ditemukan lagi barang bukti berupa 1buah rangkaian alat hisap shabu (bong) yang ditemukan di kamar mandi tempat kos pelaku. 


Kemudian 2 orang teman AK masing-masing FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek ini turut juga diamankan oleh anggota Satresnarkoba. Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Februari 2024 dalam kasus narkotika sebagaimana dalam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (hms24)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama