Sosialisasi Dan Himbaun Kepada Pemilik Warung Internet

Pasuruan,  Kamis (10/05) Babinsa Desa Ngerong Koramil 0819/20 Gempol  Peltu M.RAHMAD.H.bersama Babinkantibmas melaksanakan sosialisasi memberikan himbaun  kepada pemilik warung-warung yang ada internet dan batas-batas jam yang harus di ikuti bagi anak-anak pelajar.

Mekanisme pengawasan tersebut diperlukan masukan dari stakeholder, untuk itu Rapat Sosialisasi ini dilakukan guna mendapatkan masukan dan saran yang nantinya akan menjadi bahan guna peningkatan Pengawasan terhadap Warnet. Apakah nantinya Perwal yang ada direvisi atau dinaikkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Pemantaun keberadaan Warnet yang kerap disalahgunakan dan mengganggu Kamtibmas, untuk itu diperlukan Pembinaan dan Pengendalian serta Pengawasan agar meminimalisir tindakan kriminal yang berawal dari warnet.

Warnet saat ini sering dijadikan tempat berkumpul Begal sebelum menjalankan aksinya. Selain itu transaksi bahkan menggunakan narkoba juga dilakukan di dalam warnet, bahkan anak sekolah yang masih berseragam kerap berada bermain di warnet, tentunya keberadaan mereka ini mengganggu Kamtibmas

Hal senada juga disampaikan Babinsa bahwa warnet sering dijadikan tempat transaksi narkoba, karena tempat tersebut aman dan setiap orang boleh masuk kapan saja. Namun untuk waktu dan batas-batasan menggunakan warung dan internet ada batasannya agar tidak mengganggu kondusifitas wilayah. Ungkapnya.


Pewarta : Fery

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama