Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

 



Jayapura – Memasuki hari ke-6 pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Jayapura.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (06/06/2026) sekitar pukul 15.20 WIT di Jalan Argapura, tepatnya di depan Kios Riska Samira, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. Pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi.


Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026, Kompol I Dewa Gde Ditya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diperoleh Tim URC terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polsek Jayapura Selatan.


“Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya pelaku dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit III Jatanras untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Jayapura Selatan,” ujar Kompol Dewa.


Kasus yang menjerat pelaku bermula pada 02 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kios di kawasan Argapura. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, para pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban secara berulang kali pada bagian kepala.


Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta, satu unit telepon genggam, serta sejumlah dokumen penting milik korban.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua dalam memberantas tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.


“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus-kasus kriminal, tetapi juga memastikan para pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kombes Pol. Parasian.


Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polda Papua menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum melalui Operasi Sikat Cartenz 2026 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Papua.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama